04 Juni 2010

Jasa Detektif

Perburuan terhadap aset-aset milik buron koruptor Adrian Kiki Ariawan diminta tidak hanya dilakukan melalui jalur-jalur resmi. Sebab, cara tersebut akan menemui banyak kendala. Pemerintah diminta menggunakan jasa Detektif Swasta (private investigator) untuk melacak aset milik terpidana seumur hidup kasus BLBI senilai Rp1,5 triliun itu.

"Dengan jalur resmi, bisa terkendala banyak aturan. Belum tentu juga di sana (Australia, Red) bersedia," kata Hikmahanto Juwana, pengamat hukum internasional Universitas Indonesia, kepada koran ini kemarin (25/1). Sesuai hukum di negeri Kanguru, Penyelidik aset hanya bisa dilakukan untuk masa enam tahun ke belakang. Dengan demikian, untuk kasus Adrian Kiki, hal itu telah melampaui masa kedaluwarsa. Lihat Jasa Detektif dan Penyelidik Swasta

Aset-aset milik koruptor, lanjut Hikmahanto, diperkirakan sudah tidak menggunakan namanya sendiri. Selain itu, aset mereka tidak hanya di satu negara. "Mereka (koruptor) sudah canggih-canggih. Bisa jadi sudah disebar atau dibaliknamakan ke orang lain," urainya, lantas menyebut bahwa kerja Jasa Detektif Swasta lebih bebas.

Hikmahanto mengatakan, jika aset-aset tersebut telah teridentifikasi, pemerintah baru menindaklanjutinya dengan melakukan upaya hukum resmi. "Apa yang bisa dilakukan untuk menjangkaunya," katanya. Untuk Adrian Kiki, dia menyebut putusan pengadilan bisa menjadi amunisi pemerintah. "Diplomasi juga bisa untuk menekan agar mereka mau bekerja sama," sambungnya. Lihat juga - Jasa Detektif dan Detektif

Meski menjadi salah satu terobosan dalam melacak aset koruptor, menggunakan jasa Detektif Swasta bukan tanpa masalah. Salah satunya biaya untuk membayarnya. Belum lagi, Jasa Detektif Swasta itu merupakan jasa asing. "Di Indonesia belum ada Penyelidik Swasta. Mereka kerja profesional," jelas dekan Fakultas Hukum UI itu.

Sumber: harianbatampos.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar